PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA DALAM LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Para pihak yang terkait pelaksana dalam layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. panitia/pejabat pengadaan/ULP; dan e. penyedia barang/jasa.
