PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ini bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel; b. terwujudnya kemudahan untuk pencarian informasi penyedia (sourcing) dan mempercepat proses pengadaan; c. menjamin proses pengadaan barang/jasa agar lebih cepat dan akurat dengan mengurangi rantai birokrasi; dan d. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi calon penyedia barang/jasa.
