PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 16
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Kemhan dan TNI wajib melakukan pengawasan terhadap LPSE. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektorat masing-masing UO.
