PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 15
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksana LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (2) LPSE dalam pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a. mengadakan, mengacaukan dan atau merusak sistem secara elektronik; b. mencuri informasi, memanipulasi data dan atau berbuat curang dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
