Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk : a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja, subsatuan kerja di lingkungan Kemhan dan TNI agar organisasi tidak dibebani dengan penyimpanan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi;
b. menjamin penyajian/tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah guna kepentingan pelaksanaan suatu tindakan administrasi; c. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelindungan kepentingan Organisasi Kementerian Pertahanan dan hak-hak keperdataan personel/anggota Kemhan dan TNI melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan g. menjamin aset di lingkungan Kemhan dan TNI dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri Kemhan dan TNI.
