PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Kemhan dan TNI, wajib membuat program arsip vital. (2) Program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; c. penyelamatan dan pemulihan; d. penyimpanan dan pemeliharaan; e. penyajian kembali; dan f. penyusutan.
(3) Ketentuan mengenai program arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
