PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b butir 3) dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin keamanan dan fisik arsip. (2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan arsip.
