PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan. (2) Kemhan dan TNI melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya: a. pengangkatan arsiparis; dan b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan. (3) Pengangkatan arsiparis dan pengembangan kompetensi serta keprofesionalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
