PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Unit kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan pelatihan kearsipan.
