PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rumah Negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing. (2) Karoum Setjen Dephan selaku PPBMNW berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
