PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBINAAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum TNI selaku PPBMNE-1 berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi rumah negara berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Rumah Negara di lingkungannya masing-masing.
