PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 22
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi kesehatan umum dan kesehatan jiwa.
(2) Uji kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi pemeriksaan dan pengujian terhadap postur dan kesegaran jasmani. (3) Uji pengetahuan/wawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi uji pengetahuan umum/wawasan secara tertulis. (4) Uji sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi penelitian personil dan tes psikologi yang dilaksanakan secara tertulis dan wawancara.
