Pasal 21
BAB 2 — PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah terhadap kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan. (3) Dalam seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus seleksi kompetensi. (4) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh panitia seleksi daerah. (5) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
