Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Rumkit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Pegawai Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemhan.
Komite Medik adalah perangkat Rumkit untuk MENETAPKAN tata kelola klinis agar staf medik di Rumkit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu, profesi medis, pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Kemhan.
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif dan terdapat di setiap unit organisasi pada Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
