PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBUATAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Penandatangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditandatangai oleh Menhan dan dapat didelegasikan kepada Pimpinan Satker atas nama Kemhan. (2) Penandatangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh Pimpinan Satker/Subsatker sesuai tugas dan fungsi atas nama Kemhan.
