PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBUATAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Pembuatan draf Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsi dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker lain yang terkait, serta dapat mengikutsertakan TNI dan Angkatan. (2) Dalam hal Pimpinan Satker/Subsatker yang akan membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak lain terlebih dahulu mengajukan izin kepada Menteri. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat mengenai urgensi, nama pihak lain yang akan mengadakan Kesepakatan Bersama, maksud dan tujuan, sasaran, saran dan dilampiri draf Konsep Kesepakatan Bersama.
