PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Penyusunan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan sesuai tugas dan fungsinya berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyusunan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan asistensi oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
