Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Sistematika Kesepakatan Bersama meliputi: a. lambang/logo merupakan tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas; b. judul dari Kesepakatan Bersama harus singkat dan padat, mencerminkan isi dari Kesepakatan Bersama; c. pembukaan, merupakan bagian awal dari Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh para pihak, yang menunjukkan tanggal dan tempat Kesepakatan Bersama; d. komparisi, merupakan uraian nama pejabat yang berwenang dari instansi/institusi/badan hukum sebagai pihak dalam Kesepakatan Bersama yang diwakili oleh pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama instansi/institusi/badan hukum bersangkutan; e. dasar pertimbangan, merupakan uraian singkat mengenai pokok- pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Kesepakatan Bersama; f. substansi/isi materi Kesepakatan Bersama dibuat secara singkat yang mencerminkan keinginan para pihak yang belum menimbulkan akibat hukum diantaranya meliputi:
- maksud dan tujuan
- ruang lingkup
- realisasi kegiatan
- jangka waktu
- biaya/pendanaan; g. penutup, merupakan bagian akhir dari Kesepakatan Bersama yang berisi:
- hal-hal yang belum terangkum dalam Kesepakatan Bersama; dan
- tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Kesepakatan Bersama; dan h. penandatangan, berisikan tandatangan dan nama para pihak serta bermaterai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
