PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 28
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGOLAHAN DATA
(1) Pengolahan Data diselenggarakan oleh Badan Infolahta Kemhan dan TNI untuk memberikan dukungan teknis terhadap terselenggaranya laporan keuangan dan barang di lingkungan organisasinya. (2) Data yang ada di masing-masing unit organisasi BMN dan Keuangan dapat dimanfaatkan oleh Badan Infolahta untuk kepentingan manajemen Pembina fungsi di masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Badan Infolahta bertugas untuk memelihara dan merawat Hardware, Software, Data dan Jaringan Komunikasi Data.
