PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI INSTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGOLAHAN DATA
(1) Organisasi pengawasan di lingkungan Kemhan dan TNI melaksanakan pengendalian intern atas pelaksanaan SAK dan SIMAK BMN. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara reviu atas laporan keuangan pada setiap semesteran dan tahunan.
