Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
(1) Indikator Kinerja Utama harus selaras antar tingkatan Satuan Kerja Unit Organisasi.
(2) Indikator Kinerja Utama pada tingkatan Unit Organisasi meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan tatanan sebagai berikut: a. Indikator Kinerja Utama pada tingkat Unit Organisasi Kementerian paling sedikit memuat indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi; b. Indikator Kinerja Utama pada Unit Organisasi tingkat Eselon I di lingkungan kementerian meliputi indikator hasil (outcome) dan/atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya; dan c. Indikator Kinerja Utama pada Unit Organisasi tingkat Eselon II di lingkungan kementerian paling sedikit memuat indikator keluaran (output).
