PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
(1) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Unit Organisasi Kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Unit Organisasi dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon I di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon II di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja.
