PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi atau Kuasa Pengguna Barang wajib dilaporkan kepada Pengguna Barang. (3) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Negara. (4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan umum.
