PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang Lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pelaksanaan, tata cara pelaksanaan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
