PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PELAKSANAAN
Ketentuan pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diatur sebagai berikut : a. hibah BMN dilakukan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan; b. pelaksana Hibah adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
- tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;
- sebagian tanah yang tidak dimanfaatkan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan. c. pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten; d. persyaratan BMN untuk dapat dihibahkan :
- bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- BMN berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk dihibahkan; dan
- sebagian tanah dapat dihibahkan sepanjang dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan keagamaan yang tidak mendapatkan penggantian kerugian sesuai ketentuan perundang- undangan. e. besaran nilai BMN yang dihibahkan, nilai BMN didasarkan pada penilaian yang berpedoman pada Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007; dan f. BMN yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan.
