PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PELAKSANAAN
Ketentuan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diatur sebagai berikut : a. tukar-menukar BMN dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi, optimalisasi penggunaan BMN, atau tidak tersedia dana dalam APBN; b. BMN yang dapat dilakukan tukar-menukar :
- tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; dan
- selain tanah dan/atau bangunan. c. tukar-menukar BMN dapat dilakukan dalam hal :
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota ;
- penyatuan BMN yang terpencar;
- pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; atau
- BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundangan-undangan. d. barang pengganti atas tukar-menukar BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- penggantian utama harus berupa tanah atau tanah dan bangunan;
- nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dilepas, dan
- luas tanah pengganti minimal sama dengan tanah yang dilepas.
e. tukar-menukar BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan :
- aspek teknis, antara lain : a) kebutuhan Pengguna Barang; dan b) spesifikasi aset yang dubutuhkan.
- aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti;
- aspek yuridis, antara lain : a) Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan penataan kota; b) Peraturan perundangan-undangan yang terkait; dan c) status tanah dan bangunan. f. dalam hal pelaksanaan tukar-menukar terdapat BMN pengganti berupa bangunan, Pengguna Barang dapat menunjuk konsultan pengawas; g. mitra tukar-menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar- menukar (tender) dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat; h. pelaksana Tukar Menukar adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
- BMN selain tanah dan/atau bangunan. i. mitra tukar-menukar adalah :
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan
- swasta , baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.
