Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, tidak bergerak, maupun hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh pejabat sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi urusan pemerintah di bidang pertahanan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
e-LHKPN adalah penyampaian laporan Harta Kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Unit Pengelola LHKPN kepada KPK.
Kordinator Pengelola LHKPN adalah Pejabat Inspektorat Jenderal yang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kemhan.
Administrator LHKPN Pusat adalah Pegawai Kemhan yang ditunjuk oleh Pejabat Inspektorat Kemhan untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Kemhan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari satu unit organisasi Kemhan/TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sub Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker yang dapat menghasilkan dan menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara serta menggunakan penerimaan negara bukan pajak dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
Administrator LHKPN Satker/Subsatker adalah Pegawai Kemhan yang ditunjuk oleh pimpinan Satker/Subsatker untuk mengelola aplikasi e-LHKPN.
Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan anggota prajurit TNI yang ditugaskan di Kemhan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
