PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 2
(1) Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan. (2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
