PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL MENTERI PERTAHANAN
Pasal 1
Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.