Pasal 49
BAB 12 — AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Barang inventaris milik Satker Faskes BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan atau dihibahkan. (3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Satker Faskes BLU. (4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
(5) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan Ka UO.
