PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 48
BAB 11 — PENGELOLAAN BARANG
(1) Dalam penetapan penyedia Barang/Jasa, Panitia Pengadaan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan tertulis dari :
(4) Rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh Kasatker Faskes BLU pada Bank Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
