Pasal 46
BAB 11 — PENGELOLAAN BARANG
(1) Terhadap Satker Faskes dengan status BLU Secara Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. (2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari : a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. hasil kerja sama Satker Faskes BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Peraturan pengadaan Barang/Jasa yang berlaku dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. (4) Untuk pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang disetujui oleh pemberi hibah dimaksud.
