PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 45
BAB 11 — PENGELOLAAN BARANG
(1) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satker Faskes BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (2) Pengadaan Barang/Jasa pada Satker Faskes BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
