Pasal 23
BAB 8 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tercantum dalam RKA Kemhan dan DIPA Satker Faskes BLU. (3) Pencantuman Ambang Batas dalam RKA Kementerian dan DIPA Satker Faskes BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
(4) Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU atau penolakannya paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak. (6) Satker yang pernah dicabut dari status PK BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PK BLU sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
