PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM FASILITAS...
Pasal 22
BAB 8 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a, huruf b, dan huruf c.
