Pasal 11
BAB 5 — PENCABUTAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker Faskes yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU. (2) Dalam hal Satker Faskes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satker Faskes dimaksud membuat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (3) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh atasan langsung pimpinan Satker Faskes untuk diusulkan secara berjenjang guna mendapatkan persetujuan. (4) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
