Pasal 10
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e ditetapkan oleh Menteri dan merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker Faskes yang menerapkan PK BLU dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. (2) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Satker Fasker BLU diajukan secara berjenjang kepada Dirjen Kuathan Kemhan untuk ditetapkan Menteri. (3) Standar Pelayanan Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Layanan Minimum diatur dengan Peraturan Dirjen Kuathan.
