Pasal 26
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Analis Kepegawaian diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dalam jangka waktu satu tahun sejak yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. dalam jangka waktu satu tahun sejak yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
