PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
(1) Analis Kepegawaian Terampil atau Analis Kepegawaian Ahli yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian. (2) Analis Kepegawaian Terampil atau Analis Kepegawaian Ahli yang diangkat kembali dalam jabatan Analis Kepegawaian, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang manajemen PNS yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Analis Kepegawaian.
