Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Terampil sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :
a. Analis Kepegawaian Pelaksana, yaitu :
menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai;
memeriksa kelengkapan berkas lamaran;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian;
menyiapkan usul permintaan NIP;
menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas;
menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan;
menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan yang tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS);
menyiapkan permohonan menjadi saksi/rohaniawan;
menyiapkan usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu;
menyiapkan Karpeg dan Karis/Karsu;
menyiapkan bahan/berkas usulan kenaikan pangkat;
menyiapkan usul persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
menyiapkan surat pengantar pengembalian usul bahan tidak lengkap (BTL)/tidak memenuhi syarat (TMS)
menyusun daftar jabatan yang lowong;
menyiapkan usul perpindahan pegawai ;
mengesahkan/mencatat mutasi keluarga;
mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian;
menyiapkan usul peninjauan masa kerja;
mengelola Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian ;
menyiapkan surat penawaran/pemberitahuan pelaksanaan diklat;
menyiapkan surat panggilan mengikuti diklat;
menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
menyiapkan surat keputusan penundaan KGB ;
menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan;
mendata pegawai yang belum memiliki Karpeg/Taspen/Askes;
mendata pegawai yang akan menerima penghargaan/tanda jasa;
menyusun daftar pegawai yang akan menerima penghargaan/
tanda jasa; 30. penyandian data mutasi kepegawaian ke dalam formulir/coding; 31. scanning dokumen kepegawaian ke dalam media komputer; 32. mencatat dokumen ke dalam buku pengendalian; 33. mengelola dokumen ke dalam tata naskah PNS; 34. menyiapkan surat pemberitahuan tentang takah tidak berkembang; 35. menerbitkan daftar informasi kepegawaian secara periodik; 36. mengelola daftar hadir;
- mendata PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
- menyiapkan kelengkapan usul pensiun/KP Pengabdian;
- menyiapkan data pegawai yang berhenti sebelum BUP;
- mencatat dan memelihara perubahan data pensiun baru; dan
- menyusun laporan.
b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan yaitu :
menyiapkan bahan pembahasan rencana usul formasi;
menyiapkan bahan rapat persiapan pengadaan pegawai;
menyiapkan surat panggilan/penolakan untuk mengikuti ujian saringan;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
menyiapkan pengumuman hasil ujian saringan;
membuat surat pemberitahuan permintaan kelengkapan berkas pengangkatan;
memeriksa berkas nota usul permintaan NIP;
mengendalikan formasi (kualifikasi pendidikan dan jabatan);
menyiapkan naskah keputusan pengangkatan; 10.menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan; 11.memeriksa usul permintaan Karpeg dan Karis/Karsu; 12.menyiapkan SK penetapan Karpeg dan Karis/Karsu; 13.menyiapkan berita acara penyerahan Karpeg dan Karis/Karsu; 14.memeriksa berkas usul kenaikan pangkat PNS; 15.mengendalikan listing persetujuan teknis kenaikan pangkat; 16.menyiapkan data pegawai yang memenuhi syarat administrasi untuk diangkat dalam jabatan; 17.menyiapkan bahan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
memeriksa permohonan perpindahan pegawai;
pengelolaan data mutasi keluarga ;
menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
menyempurnakan DUK atas keberatan;
memeriksa usul peninjauan masa kerja (PMK);
menyiapkan surat pengantar penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian;
menyiapkan surat pemberitahuan pelaksanaan cuti;
menyiapkan surat keputusan pemberian tunjangan;
menyiapkan data peserta diklat;
menyiapkan bahan-bahan sidang Baperjakat ;
menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat;
entry data kepegawaian ke dalam media komputer ;
menyusun, memelihara dan merasionalisasikan tata naskah;
mencocokkan daftar nominatif ke dalam tata naskah;
menyajikan informasi data kepegawaian;
menyiapkan surat pemberitahuan permasalahan data
kepegawaian; 34. menyiapkan konsep surat panggilan/peringatan; 35. menyiapkan referensi peraturan yang berkaitan dengan surat
pengaduan; 36. menerima dan memeriksa surat-surat pengaduan; 37. menyiapkan data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 38. menyiapkan surat jawaban permasalahan kepegawaian ; 39. menyiapkan usul pensiun pejabat negara dan janda/dudanya ; 40. memeriksa berkas usul pemberhentian pegawai; 41. mencatat dan memelihara data pensiun baru; 42. mengumpulkan data; 43. mengumpulkan dan menyiapkan data/bahan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan 44. menyusun laporan. c. Analis Kepegawaian Penyelia, yaitu :
memeriksa usul formasi;
menyiapkan surat/surat jawaban permasalahan usul formasi;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
memeriksa usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ;
memeriksa dan / atau menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
menyiapkan surat jawaban permasalahan Karpeg dan Karis/Karsu;
menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
menyiapkan surat pengantar pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
menyiapkan bahan-bahan untuk sidang baperjakat;
menyiapkan SPMT/SPMJ/SPP/SPMMDJ;
menyiapkan naskah pemberitahuan/peringatan kepada pejabat fungsional;
memeriksa naskah keputusan perpindahan pegawai;
memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
menyiapkan surat keputusan peninjauan masa kerja;
menyiapkan surat keputusan penyesuaian gaji pokok;
menyiapkan usul pemberian penghargaan/tanda jasa;
menyiapkan surat keputusan pemberian penghargaan/tanda jasa;
memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen kepegawaian ;
memelihara keakuratan, kelengkapan dan kekinian informasi kepegawaian;
menganalisis keabsahan data mutasi kepegawaian;
meneliti surat-surat pengaduan;
memeriksa dan meneliti berkas yang bermasalah;
menyiapkan naskah surat pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian;
memeriksa usul pensiun/KPP dan pensiun janda dudanya;
menyiapkan konsep surat/menandatangani keputusan pensiun/KPP dan pensiun janda;
menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda;
membuat telaahan usul pemberhentian/pensiun pegawai;
mengidentifikasikan bahan/data Norma Standar Prosedur (NSP);
membuat laporan hasil analisis jabatan;
menginventarisasi jabatan;
mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
mengumpulkan data jabatan;
mengumpulkan bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian; dan
menyusun laporan. (2) Rincian Kegiatan Analis Kepegawaian Ahli sebagai berikut ; a. Analis Kepegawaian Pertama, yaitu :
menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
memeriksa dan menandatangani usul persetujuan teknis pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
menyiapkan surat keputusan penetapan Karpeg dan Karis/Karsu;
menyusun laporan hasil sidang Baperjakat;
memeriksa dan menandatangani usul perpindahan pegawai;
memeriksa keberatan DUK;
memeriksa dan menandatangani nota usul peninjauan masa kerja;
memeriksa usul penetapan CLTN/Tewas/Anumerta;
menyusun kebutuhan diklat teknis;
menginventarisasi data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan surat pengaduan;
menyiapkan surat jawaban atas surat pengaduan;
menyiapkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
menyiapkan konsep surat peringatan/teguran;
menyiapkan konsep surat tentang tindak lanjut surat peringatan/teguran;
menyusun laporan hasil pemeriksaan;
menyiapkan dan menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun;
menyiapkan pemberian NPP pejabat negara;
menyiapkan SKK pemberhentian pegawai;
menyiapkan instrumen evaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
membuat daftar pertanyaan yang akan digunakan dalam analisis jabatan;
membuat laporan hasil analisis jabatan;
menganalisis data jabatan;
menganalisis setiap struktur untuk mengetahui eselonering setiap nomenklatur jabatan;
membuat konsep kajian tentang klasifikasi jabatan;
menginventarisasi seluruh jabatan pada instansi pemerintah untuk memperoleh jumlah data/informasi jabatan;
menyiapkan konsep prosedur, metode, standar dan teknik evaluasi jabatan;
menganalisis bahan/data penyusunan pola dasar karier;
menganalisis data jabatan;
menyusun standar kompetensi jabatan;
mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan penelusuran bakat pegawai;
menginventarisasi dan menganalisis bahan-bahan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
membuat kajian tentang pengembangan sistem pengelolaan kepegawaian;
menyempurnakan konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
membuat naskah konsep pedoman pengelolaan dokumen kepegawaian;
mengidentifikasi permasalahan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; dan
menyusun laporan. b. Analis Kepegawaian Muda yaitu :
menyusun kekuatan pegawai/bazetting;
memfasilitasi penyusunan formasi;
menyiapkan surat pertimbangan teknis/penetapan usul formasi;
menyusun naskah panduan pengadaan pegawai;
menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
memeriksa hasil ujian saringan soal pilihan ganda;
memeriksa dan menandatangani nota usul permintaan/penetapan NIP;
menyiapkan surat jawaban permasalahan penetapan NIP;
memeriksa dan menandatangani nota usul persetujuan teknis untuk pengangkatan PNS bagi CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
memeriksa dan / atau menandatangani berkas persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS;
menyiapkan surat jawaban permasalahan kenaikan pangkat PNS;
menyiapkan naskah usul pengangkatan dalam jabatan;
menyusun laporan hasil sidang baperjakat;
menyiapkan naskah keputusan pengangkatan/pembebasan sementara/pengangkatan kembali/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
menyiapkan naskah surat keputusan perpindahan pegawai;
memeriksa usul penetapan status hukum PNS;
menyusun kebutuhan diklat pimpinan;
menyusun kebutuhan diklat fungsional;
menganalisis data yang berkaitan dengan kesejahteraan;
menganalis jenis penghargaan/tanda jasa yang akan diberikan;
memeriksa dan meneliti surat-surat pengaduan;
membuat konsep surat pembatalan SK mutasi kepegawaian;
menyusun risalah hasil pemeriksaan;
menyiapkan pertimbangan teknis pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian/KPP PNS dan janda/dudanya yang menjadi kewenangan PRESIDEN;
menyiapkan konsep pertimbangan teknis pensiun pejabat negara;
menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda mantan pejabat Negara;
menyiapkan pertimbangan teknis pensiun duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
menyiapkan konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
menyusun konsep surat jawaban permasalahan pensiun;
merumuskan konsep NSP rekrutmen pegawai;
memfasilitasi teknis pelaksanaan rekrutmen pegawai;
merumuskan data yang diperlukan untuk analisis jabatan;
menyusun pedoman pelaksanaan analisis jabatan;
mengkaji dan menganalisis data/informasi jabatan PNS dalam rangka penyusunan daftar jabatan; ;
menyusun rancangan pedoman penyusunan standar jabatan PNS;
menginventarisasi jabatan;
menyusun naskah akademik pedoman standar jabatan PNS;
menyusun rancangan pedoman standar jabatan PNS;
membuat konsep surat permintaan struktur organisasi dan tata kerja instansi pemerintah pusat dan daerah;
mengumpulkan referensi/literatur tentang evaluasi jabatan;
menelaah data/informasi jabatan PNS untuk menilai bobot jabatan;
menginventarisir bahan/data penyusunan pola dasar karier PNS;
menyusun konsep pola dasar karier PNS;
menyusun persyaratan jabatan;
menyusun naskah pola karier;
menyusun naskah keputusan pola karier PNS;
membuat kajian standar penelurusan bakat pegawai;
menyusun instrumen penelusuran bakat sebagai satu alat seleksi;
melaksanakan evaluasi pelaksanaaan penelusuran bakat pegawai;
menyusun konsep usul penetapan jabatan fungsional;
memberikan konsultasi teknis terhadap hasil identifikasi butir kegiatan jabatan fungsional;
melakukan pengukuran beban kerja pejabat fungsional di lapangan;
membimbing pengolahan data hasil pengukuran beban kerja;
menganalisis dan mengevaluasi hasil pengukuran beban kerja;
memberikan konsultasi teknis terhadap analisis dan evaluasi pengukuran beban kerja;
menghitung angka kredit butir kegiatan jabatan fungsional;
menyusun pedoman formasi;
melaksanakan pemeriksaan kelengkapan bahan penilaian DUPAK;
melakukan kajian pengukuran standar kinerja pegawai;
membuat konsep NSP penilaian kinerja pegawai;
melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai;
membuat konsep sistem pengelolaan dokumen kepegawaian;
melaksanakan uji coba konsep sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan pedoman pengelolaan arsip kepegawaian;
membuat naskah metode penyimpanan dokumen kepegawaian;
membuat naskah metode pemeliharaan dokumen kepegawaian;
menganalisis peraturan-peraturan gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai;
menyusun naskah akademik;
membuat konsep perubahan penetapan dan penyesuaian pensiun PNS dan janda/dudanya; dan
menyusun laporan;
c. Analis Kepegawaian Madya yaitu :
menyusun kebutuhan pegawai;
menyusun usul formasi;
menyusun soal ujian saringan sebagai ketua;
menyusun soal ujian saringan sebagai anggota;
mengawasi pelaksanaan ujian saringan;
memeriksa hasil ujian saringan soal esai;
menyiapkan risalah pertimbangan KP luar biasa;
menyusun kebutuhan pendidikan formal;
mengendalikan lulusan diklat;
menyiapkan konsep surat keputusan pensiun janda/duda pensiunan pejabat negara;
menyusun naskah sosialisasi NSP rekrutmen pegawai;
mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen pegawai;
mengolah data jabatan berdasarkan teknik/metode analisis jabatan;
menyusun dan merumuskan konsep standar jabatan PNS;
membuat kajian akademis bahan pertimbangan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian khususnya yang terkait dengan standar jabatan;
membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan;
membuat laporan hasil klasifikasi dan rumpun jabatan;
menyiapkan konsep kajian tentang faktor-faktor jabatan untuk evaluasi jabatan;
menyusun naskah akademik penyusunan pola dasar karier PNS;
mengumpulkan data jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan pola karier PNS;
membuat kajian prosedur penelusuran bakat pegawai;
menyiapkan naskah kebijakan penelusuran bakat pegawai;
mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan pelaksanaan
penelusuran bakat pegawai; 25. menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya; 26. menyempurnakan konsep rancangan naskah usul penetapan jabatan fungsional; 27. menyusun bahan pertimbangan teknis penetapan jabatan fungsional; 28. menyusun pengembangan sistem informasi jabatan; 29. mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai; 30. melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai; 31. memfasilitasi konsultasi teknis penilaian kinerja pegawai; 32. membuat naskah metode pencatatan dokumen kepegawaian; 33. melakukan pengkajian gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai; 34. menyusun rencana kebutuhan perubahan pokok pensiun; 35. menyusun naskah akademik; 36. menyusun laporan; (3) Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 a dari Peraturan Menteri ini.
