PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN...
Pasal 10
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan fungsional Analis Kepegawaian dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
a. Analis Kepegawaian Terampil, terdiri atas :
- Analis Kepegawaian Pelaksana;
- Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan; dan
- Analis Kepegawaian Penyelia. b. Analis Kepegawaian Ahli, terdiri atas :
- Analis Kepegawaian Pertama;
- Analis Kepegawaian Muda; dan
- Analis Kepegawaian Madya. (2) Jenjang pangkat Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Analis Kepegawaian Pelaksana, terdiri atas .
- Pengatur golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d. b. Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, terdiri atas
- Penata Muda golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. c Analis Kepegawaian Penyelia, terdiri atas :
- Penata golongan ruang III/c; dan
- Penata Tk. I golongan ruang III/d. d. Analis Kepegawaian Pertama terdiri atas
- Penata Muda golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang Ill/b. e. Analis Kepegawaian Muda terdiri atas
- Penata golongan ruang Ill/c; dan
- Penata Tk. I golongan ruang III/d. f. Analis Kepegawaian Madya, terdiri atas
- Pembina golongan ruang IV/a;
- Pembina Tk. I golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
