PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Pasal 2
Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
