PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014 digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014.
