PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 7
BAB 3 — PENERIMAAN MENJADI PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Panitia Penerimaan mengeluarkan pengumuman yang seluas-luasnya dengan tenggang waktu yang cukup tentang penerimaan Warga Negara menjadi calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan Program Kerja Tentara Nasional INDONESIA Tahun Anggaran yang bersangkutan.
