PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jumlah Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan Tentara Nasional INDONESIA.
