PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang ADMINISTRASI PENYEDIAAN PRAJURIT SUKARELA TENTARA...
Pasal 10
BAB 3 — PENERIMAAN MENJADI PRAJURIT SUKARELA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Panitia Penerimaan Daerah atau Sub Panitia Penerimaan Daerah memanggil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mengikuti pemeriksaan dan/ atau pengujian.
