PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 11
BAB 5 — TIM STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) Dalam pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim SOP Kementerian Pertahanan. (2) Tim SOP Kementerian Pertahanan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Tenaga Analis sebagai anggota. (3) Tim SOP Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
