PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(1) Pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan. (2) Pelaksanaan penyusunan SOP administrasi pemerintahan Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan oleh pejabat yang secara fungsional membidangi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
