PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN...
Pasal 7
Hasil Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada PRESIDEN melalui Menteri Pertahanan.
