PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang KOORDINASI TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA DENGAN...
Pasal 6
Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
